Critical Review: PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN
PENGARUH
PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN
RANGKUMAN
REVIEW
Oleh
DEWI KOMALA SARI
NIM. 2016121300
RINA ERVIYANA
RAMADHAN
NIM. 2016122048
PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS PAMULANG
TANGERANG SELATAN
2020
Judul = Pengaruh Perencanaan
Pajak Terhadap Efisiensi Beban
Pajak Penghasilan
Peneliti = Bardjo Sugeng
Tahun Penelitian = 2011
Abstrak
Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management) melalui perencanaan
pajak maka pajak penghasilan dapat ditekan secara optimal dengan cara legal.
Tujuan dari perencanaan pajak bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk
mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya
menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan harus benar-benar memahami semua
aturan perpajakan, agar tidak terjebak dalam masalah penyelundupan pajak (tax evasion) atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan
perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan harus menanggung konsekuensi
dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan.
Hasil penelilitian membuktikan bahwa nilai rs hitung lebih besar dari nilai rs tabel (0,981≥0,648). Hal ini menunjukkan bahwa
hipotesis yang peneliti ajukan dapat diterima (Ho ditolak dan Ha
diterima), artinya terdapat korelasi signifikan antara perencanaan pajak dalam
mengefisiensikan beban pajak penghasilan terutang. Di mana besarnya hubungan
tersebut sebesar 0,981. Hasil penghitungan uji t diperoleh nilai t
sebesar 12,3, sedangkan berdasarkan tabel harga kritis t diperoleh nilai t
sebesar 2,306. Karena t hitung
> t tabel
(12,3>2,306), maka nilai rs
yang diperoleh antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang berarti.
Kemampuan variabel X dalam mempengaruhi variabel Y dilihat dari nilai koefisien
determinasi sebesar 96,2 %. Hal ini berarti bahwa perencanaan pajak berpengaruh
terhadap efisiensi beban pajak penghasilan
sebesar 96.2 %, dan ada faktor
lain sebesar 3,8 % yang juga ikut berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak
penghasilan yang tidak diteliti oleh peneliti.
Kata kunci: Perencanaan Pajak, Efisiensi Beban Pajak.
BAB
I
PENDAHULUAN
Hal yang melatarbelakangi peneliti mengambil judul tersebut karena, pajak
merupakan salah satu sumber pendapatan dalam negeri yang sangat diharapkan
eksistensinya dalam menunjang pembelanjaan negara dan pembangunan nasional.
Secara umum, suatu negara yang ingin berhasil dalam melaksanakan pembangunannya
harus didukung oleh sumber pendanaan yang kuat. Oleh karena itu, pajak dipungut
pemerintah yang berdasarkan undang-undang kepada wajib pajak yang merupakan
suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap rakyat sebagai bentuk peran
serta dalam pembangunan negaranya.
Pajak dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, dari sisi
perusahaan pajak
merupakan beban
yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, sedangkan dari sisi pemerintah
pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran
pembangunan. Namun perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah
seringkali membuat pelaksanaan pembayaran pajak tidak dapat berjalan
semestinya. Perbedaan kepentingan ini membuat persepsi yang salah bahwa dalam
pemungutan pajak, aparat pajak atau disebut fiskus akan berusaha mengenakan
pajak yang sebesar-besarnya. Sedangkan wajib pajak akan berusaha untuk membayar
pajak sekecil-kecilnya.
Tidak dapat dipungkiri adanya usaha dari wajib pajak untuk membayar pajak
seminimal mengkin. Tujuannya sudah sangat jelas yaitu untuk mengoptimalkan laba
perusahaan, meminimalisasi beban pajak tersebut dapat dilakukan dengan
berbagai cara. Mulai dari yang masih
dalam jalur peraturan pajak (legal), sampai dengan yang melanggar peraturan
perpajakan (illegal). Sebenarnya wajib pajak tidak perlu membayar pajak
melebihi dari apa yang sudah ditentukan oleh ketentuan peraturan perpajakan.
Namun, wajib pajak tidak boleh mengurangi jumlah pajak yang sudah menjadi
kewajibannya, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengefisienkan
pembayaran pajak tersebut.
Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax
management) dengan melalui perencanaan pajak, pajak penghasilan perusahaan
dapat ditekan secara optimal dengan cara legal. Namun perlu diingat bahwa
legalitas dari penghematan pajak tergantung dari instrumen yang digunakan.
Perusahaan harus menerapkan perencanaan pajak sehingga dapat mengefisiensikan
biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika pengeluaran biaya berlebihan dan
tidak efisien, maka dapat menyebabkan aktivitas perusahaan terganggu, dan jika
kondisi berlangsung terus menerus mungkin di kemudian hari perusahaan terpaksa
harus gulung tikar.
Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka peneliti tertarik
untuk meneliti
apakah perencanaan pajak dapat mengefisienkan pajak penghasilan
oleh wajib pajak
badan.
Pengetahuan yang baik mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku sangat lah diperlukan dalam pelaksanaan perencanaan pajak. Perubahan
peraturan perpajakan yang sangat cepat membuat usaha perencanaan pajak yang
ditempuh oleh perusahaan menghadapi tantangan yang cukup berat. Perusahaan
harus benar-benar memahami semua aturan perpajakan, agar tidak terjebak dalam
masalah penyelundupan pajak (tax evasion)
atau upaya lainnya yang illegal atau
melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan harus
menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan. Seperti
dalam Artikel Tax Planning bukan
untuk hindari pajak (www.klikpajak.com) Tax
planning adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal. Di
luar negeri terutama Amerika Serikat strategi ini sudah cukup dikenal dan
hampir semua perusahaan melakukannya.
Cara ini cukup efektif dalam rangka melakukan efisiensi dan penghematan.
Namun ada sebagian orang berpendapat tax
planning bertentangan dengan moral, karena penuh dengan trik-trik (siasat)
yang mengarah pada pengelapan pajak.
Menurut majalah SWA (7/IV-Oktober 1988) jumlah pajak yang dibayar kelompok
Astra di tahun 1987 hanya Rp 181 juta dari laba sebelum pajak sebesar Rp 11
miliar (Lumbantoruan, 1996:482). Hal ini dapat dilakukan dengan perencanaan
pajak yang telah disebutkan di atas. Misalnya, Kelompok Astra yang mengambil
keuntungan perencanaan pajak dari pemilihan bentuk usaha yang dapat menghemat
pajaknya (Lumbantoruan, 1996:485). Bila dilihat dari segi perpajakan bentuk
usaha perseorangan, firma, dan kongsi adalah bentuk yang lebih menguntungkan
daripada Perseroan Terbatas (PT), karena pajak penghasilan dari PT dikenakan
dua kali. Pertama, pajak dikenakan pada saat penghasilan diperoleh atau
diterima. Kemudian pajak dikenakan lagi pada saat pemilik menerima atau
memperoleh dividen.
BAB
II
TINJAUAN
PUSTAKA
2.1 Teori
Pada jurnal tersebut tidak tercantum teori utama atau grand theory, hanya terdapat landasan teori mengenai tahapan
perencanaan pajak, evaluasi pelaksanaan rencana pajak, strategi mengefisienkan
beban pajak dan pengembangana hipotesis.
2.2 Penelitian Terdahulu
Sama halnya dengan teori utama, pada jurnal penelitian tersebut tidak mencantumkan penelitian terdahulunya.
Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa artikel ini hanya memuat informasi critical review yang meliputi Bab I dan Bab II. Critical Review kami terhadap "PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN" dijelaskan lebih lengkap pada lampiran file dibawah ini. Kami juga melampirkan sumber jurnal yang mmnjadi objek critical review dari kami.

Posting Komentar untuk "Critical Review: PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN"