Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Critical Review: PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN

PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN

 

RANGKUMAN REVIEW


Oleh

DEWI KOMALA SARI

NIM. 2016121300

RINA ERVIYANA RAMADHAN

NIM. 2016122048

 

PROGRAM STUDI AKUNTANSI S1

FAKULTAS EKONOMI

UNIVERSITAS PAMULANG

TANGERANG SELATAN

2020

Judul                           = Pengaruh Perencanaan Pajak Terhadap Efisiensi Beban

Pajak Penghasilan

Peneliti                        = Bardjo Sugeng

Tahun Penelitian         = 2011

Abstrak

Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management) melalui perencanaan pajak maka pajak penghasilan dapat ditekan secara optimal dengan cara legal. Tujuan dari perencanaan pajak bukan untuk mengelak membayar pajak, tetapi untuk mengatur sehingga pajak yang dibayar tidak lebih dari jumlah yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan. Perusahaan harus benar-benar memahami semua aturan perpajakan, agar tidak terjebak dalam masalah penyelundupan pajak (tax evasion) atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan harus menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan.

Hasil penelilitian membuktikan bahwa nilai rs hitung lebih besar dari nilai rs tabel (0,981≥0,648). Hal ini menunjukkan bahwa hipotesis yang peneliti ajukan dapat diterima (Ho ditolak dan Ha diterima), artinya terdapat korelasi signifikan antara perencanaan pajak dalam mengefisiensikan beban pajak penghasilan terutang. Di mana besarnya hubungan tersebut sebesar 0,981. Hasil penghitungan uji t diperoleh nilai t sebesar 12,3, sedangkan berdasarkan tabel harga kritis t diperoleh nilai t sebesar 2,306. Karena t hitung > t tabel (12,3>2,306), maka nilai rs yang diperoleh antara variabel X dan variabel Y terdapat korelasi yang berarti. Kemampuan variabel X dalam mempengaruhi variabel Y dilihat dari nilai koefisien determinasi sebesar 96,2 %. Hal ini berarti bahwa perencanaan pajak berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan  sebesar 96.2 %,  dan ada faktor lain sebesar 3,8 % yang juga ikut berpengaruh terhadap efisiensi beban pajak penghasilan yang tidak diteliti oleh peneliti.

Kata kunci: Perencanaan Pajak, Efisiensi Beban Pajak.

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Hal yang melatarbelakangi peneliti mengambil judul tersebut karena, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan dalam negeri yang sangat diharapkan eksistensinya dalam menunjang pembelanjaan negara dan pembangunan nasional. Secara umum, suatu negara yang ingin berhasil dalam melaksanakan pembangunannya harus didukung oleh sumber pendanaan yang kuat. Oleh karena itu, pajak dipungut pemerintah yang berdasarkan undang-undang kepada wajib pajak yang merupakan suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap rakyat sebagai bentuk peran serta dalam pembangunan negaranya.

Pajak dapat dilihat dari dua sisi yang berbeda, dari sisi perusahaan pajak

merupakan beban yang akan mengurangi laba bersih perusahaan, sedangkan dari sisi pemerintah pajak adalah salah satu sumber penerimaan penting yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Namun perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah seringkali membuat pelaksanaan pembayaran pajak tidak dapat berjalan semestinya. Perbedaan kepentingan ini membuat persepsi yang salah bahwa dalam pemungutan pajak, aparat pajak atau disebut fiskus akan berusaha mengenakan pajak yang sebesar-besarnya. Sedangkan wajib pajak akan berusaha untuk membayar pajak sekecil-kecilnya.

Tidak dapat dipungkiri adanya usaha dari wajib pajak untuk membayar pajak seminimal mengkin. Tujuannya sudah sangat jelas yaitu untuk mengoptimalkan laba perusahaan, meminimalisasi beban pajak tersebut dapat dilakukan dengan berbagai  cara. Mulai dari yang masih dalam jalur peraturan pajak (legal), sampai dengan yang melanggar peraturan perpajakan (illegal). Sebenarnya wajib pajak tidak perlu membayar pajak melebihi dari apa yang sudah ditentukan oleh ketentuan peraturan perpajakan. Namun, wajib pajak tidak boleh mengurangi jumlah pajak yang sudah menjadi kewajibannya, yang dapat dilakukan oleh wajib pajak adalah mengefisienkan pembayaran pajak tersebut.

Perencanaan pajak merupakan salah satu fungsi dari manajemen pajak (tax management) dengan melalui perencanaan pajak, pajak penghasilan perusahaan dapat ditekan secara optimal dengan cara legal. Namun perlu diingat bahwa legalitas dari penghematan pajak tergantung dari instrumen yang digunakan. Perusahaan harus menerapkan perencanaan pajak sehingga dapat mengefisiensikan biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan. Jika pengeluaran biaya berlebihan dan tidak efisien, maka dapat menyebabkan aktivitas perusahaan terganggu, dan jika kondisi berlangsung terus menerus mungkin di kemudian hari perusahaan terpaksa harus gulung tikar.

Berdasarkan hal-hal yang telah dikemukakan di atas, maka peneliti tertarik

untuk meneliti apakah perencanaan pajak dapat mengefisienkan pajak penghasilan 

oleh wajib pajak badan.

1.2  Fenomena

Pengetahuan yang baik mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sangat lah diperlukan dalam pelaksanaan perencanaan pajak. Perubahan peraturan perpajakan yang sangat cepat membuat usaha perencanaan pajak yang ditempuh oleh perusahaan menghadapi tantangan yang cukup berat. Perusahaan harus benar-benar memahami semua aturan perpajakan, agar tidak terjebak dalam masalah penyelundupan pajak (tax evasion) atau upaya lainnya yang illegal atau melanggar ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga perusahaan harus menanggung konsekuensi dikenai sanksi yang akan merugikan perusahaan. Seperti dalam Artikel Tax Planning bukan untuk hindari pajak (www.klikpajak.com) Tax planning adalah upaya menekan jumlah kewajiban pajak dengan cara legal. Di luar negeri terutama Amerika Serikat strategi ini sudah cukup dikenal dan hampir semua perusahaan melakukannya.  Cara ini cukup efektif dalam rangka melakukan efisiensi dan penghematan. Namun ada sebagian orang berpendapat tax planning bertentangan dengan moral, karena penuh dengan trik-trik (siasat) yang mengarah pada pengelapan pajak.

Menurut majalah SWA (7/IV-Oktober 1988) jumlah pajak yang dibayar kelompok Astra di tahun 1987 hanya Rp 181 juta dari laba sebelum pajak sebesar Rp 11 miliar (Lumbantoruan, 1996:482). Hal ini dapat dilakukan dengan perencanaan pajak yang telah disebutkan di atas. Misalnya, Kelompok Astra yang mengambil keuntungan perencanaan pajak dari pemilihan bentuk usaha yang dapat menghemat pajaknya (Lumbantoruan, 1996:485). Bila dilihat dari segi perpajakan bentuk usaha perseorangan, firma, dan kongsi adalah bentuk yang lebih menguntungkan daripada Perseroan Terbatas (PT), karena pajak penghasilan dari PT dikenakan dua kali. Pertama, pajak dikenakan pada saat penghasilan diperoleh atau diterima. Kemudian pajak dikenakan lagi pada saat pemilik menerima atau memperoleh dividen.


BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Teori

Pada jurnal tersebut tidak tercantum teori utama atau grand theory, hanya terdapat landasan teori mengenai tahapan perencanaan pajak, evaluasi pelaksanaan rencana pajak, strategi mengefisienkan beban pajak dan pengembangana hipotesis.

2.2 Penelitian Terdahulu

            Sama halnya dengan teori utama, pada jurnal penelitian tersebut tidak mencantumkan penelitian terdahulunya.

Seperti yang telah dijelaskan diatas bahwa artikel ini hanya memuat informasi critical review yang meliputi Bab I dan Bab II. Critical Review kami terhadap "PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN" dijelaskan lebih lengkap pada lampiran file dibawah ini. Kami juga melampirkan sumber jurnal yang mmnjadi objek critical review dari kami.


1. Critical Review PPT

Posting Komentar untuk "Critical Review: PENGARUH PERENCANAAN PAJAK TERHADAP EFISIENSI BEBAN PAJAK PENGHASILAN"